MISTERI MENGHILANGNYA KAUR KEUANGAN DESA KALIKUR WL, DIDUGA DANA 700 JUTAAN RAIB, AMPD-KWL KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS
Lembata, sinarpersmedia.pro– Masyarakat Desa Kalikur WL yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kalikur WL (AMPD-KWL) resmi mengadukan dugaan raibnya dana desa senilai Rp723 juta lebih ke aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
Usai menemui Unit Tipikor Polres Lembata, Aliansi langsung beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lembata pada pukul 17.00 Wita. Kehadiran AMPD-KWL disambut baik dan audiensi digelar di ruang rapat Kantor Bupati Lembata, dipimpin langsung oleh Bupati Lembata.
Dalam audiensi tersebut, juru bicara AMPD-KWL, Aldin Usman, menyampaikan sejumlah persoalan serius yang terjadi di Desa Kalikur WL. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah menghilangnya Kaur Keuangan Desa yang diduga kuat membawa dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp723 juta lebih. Dana tersebut bersumber dari DDS, ADD, PBH, lain-lain pendapatan desa, SILPA 2024, serta dana tindak lanjut LHP.
Aliansi juga menyoroti tidak adanya itikad baik dalam menindaklanjuti Rekomendasi LHP 2025 melalui Audit Tujuan Tertentu yang telah melewati batas waktu ketentuan, yakni 60 hari kerja dan kini sudah hampir lima bulan sejak jatuh tempo. Selain itu, kondisi pemerintahan desa dinilai memprihatinkan karena kekosongan perangkat desa, yang saat ini hanya menyisakan satu sekretaris dan satu kepala dusun.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, antara lain Inspektur Inspektorat Kabupaten Lembata, Irban Khusus Inspektorat, Kabid PMD, serta Asisten III.
Dalam tanggapannya, Inspektur Inspektorat menyampaikan bahwa secara umum tindak lanjut LHP di Kabupaten Lembata masih sangat minim. Dari total temuan sekitar Rp24 miliar, baru sekitar Rp11 miliar atau sekitar 40 persen yang dikembalikan. Khusus LHP Desa Kalikur WL tahun 2025 dengan Audit Tujuan Tertentu, telah jatuh tempo pada 20 Oktober 2025. Bahkan pada 23 Februari 2026 sore, LHP tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk proses hukum lebih lanjut, dan langsung dijemput pihak kejaksaan di kantor Inspektorat.
Sementara itu, Kabid PMD menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Desa Kalikur WL untuk melakukan pengisian perangkat desa. Ia menekankan bahwa dengan hanya dua perangkat desa, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal. Dana untuk penghasilan tetap (siltap) disebut tersedia sesuai SOTK, sehingga tidak ada alasan kekurangan anggaran.
Menutup audiensi, Bupati Lembata menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan keuangan negara.
“Lebih baik kita korbankan satu dua orang daripada kita korbankan kepentingan masyarakat banyak,” tegas Bupati.
Bupati juga merekomendasikan agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Kalikur WL tahun anggaran 2024 dan 2025 guna memastikan besaran kerugian yang sebenarnya. Dinas PMD pun diminta segera mengambil langkah administratif untuk mengisi kekosongan perangkat desa.
Usai audiensi, AMPD-KWL berharap Bupati Lembata dapat mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan audit menyeluruh segera dilaksanakan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas demi kepentingan masyarakat Desa Kalikur WL,” tutup Aldin Usman.