Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PAB Kota Batam Tanggapi Aksi Demo di Kantor LSM LIRA Kepri
Red. SPM | 18 Juni 2026 | Dibaca 91 kali | OPERATOR 1

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PAB Kota Batam Tanggapi Aksi Demo di Kantor LSM LIRA Kepri

sinarpersmedia.pro, Batam, 17 Juni 2026 – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Organisasi Pemuda Alila Bersatu (PAB) Kota Batam, Haidir Halim, S.H, menyampaikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa masyarakat yang terjadi di depan kantor DPW LSM LIRA Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam dan berujung pada pencopotan papan nama kantor lembaga tersebut.

Dalam keterangannya, Haidir Halim menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan secara terbuka dan damai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

"Hak menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Sebagai landasan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan keluh kesah secara terbuka dan damai. Hal ini dijamin oleh hukum dan menjadi bagian dari demokrasi kita," ujarnya.

Meski demikian, Haidir menilai bahwa tindakan yang melampaui batas, seperti mencopot papan nama, merusak, atau mengganggu fasilitas milik lembaga mana pun, termasuk kantor LSM LIRA Kepri, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan ketertiban umum dan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat menghambat proses penyelesaian persoalan dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.

"Setiap permasalahan yang muncul antara masyarakat dengan lembaga apa pun sebaiknya diselesaikan melalui jalur musyawarah, dialog yang terbuka, atau melalui jalur hukum yang sah. Tindakan anarkis tidak akan memberikan solusi yang berkelanjutan, justru akan menimbulkan masalah hukum baru bagi pelakunya," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haidir Halim juga menyampaikan sejumlah seruan kepada berbagai pihak.

Kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau tersinggung atas pernyataan Saudara Yusril Koto terkait suatu proyek, ia mengimbau agar menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat dugaan unsur pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan suku, ras, agama, dan golongan (SARA).

Ia juga mengajak masyarakat luas untuk tetap berani menyampaikan kebenaran dan aspirasi, namun dilakukan dengan cara yang tertib, santun, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara kepada LSM LIRA Kepri, Haidir berharap agar dapat menerima dan mendengarkan keluhan masyarakat dengan kepala dingin, memberikan penjelasan secara terbuka, serta membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Tidak hanya itu, dirinya juga meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional, adil, dan proporsional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan tanpa memihak kepada pihak tertentu.

Sebagai penutup, Haidir mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Batam untuk menjaga keharmonisan, keamanan, dan ketertiban daerah.

"Mari kita jaga keharmonisan, keamanan, dan ketertiban di Kota Batam. Perselisihan harus diselesaikan dengan akal sehat dan hati nurani, bukan dengan tindakan yang merusak," pungkasnya.

(Redaksi) SPM

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin