
sinarpersmedia.pro. Batam — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (DPD LLMB) Kota Batam angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien BPJS Kesehatan di Klinik AMC, Simpang Nato, Dapur 12, Sagulung, Kota Batam.
Ketua DPD LLMB Kota Batam, Panglima Tengah (Pakngah) Dt Hasbullah, menyatakan keprihatinannya setelah menerima laporan dari keluarga pasien yang merasa dirugikan oleh tagihan biaya di luar ketentuan BPJS.
Peristiwa ini mencuat setelah April Laia, suami dari pasien Feberlina Hia, mengungkapkan bahwa istrinya yang baru saja menjalani persalinan di Klinik AMC diminta untuk membayar tagihan sebesar Rp 855.000. Padahal, Feberlina tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut April, rincian tagihan tersebut mencakup biaya medika mentosa Rp 30.000, pemasangan infus Rp 40.000, biaya makan pasien Rp 60.000, cek HB stik Rp 50.000, visit dokter Rp 300.000, dan biaya oksigen Rp 375.000. Ketika dikonfirmasi kepada petugas klinik, April hanya menerima penjelasan bahwa item-item tersebut tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
“Kami sangat keberatan. Setiap bulan kami membayar iuran BPJS, tapi saat butuh justru harus mengeluarkan biaya tambahan. Ini sangat membingungkan,” ujar April, Jumat (16/05/2025).
Menanggapi hal ini, Dt Hasbullah mengecam keras praktik pungutan di luar ketentuan yang dialami oleh pasien BPJS. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencoreng citra pelayanan kesehatan di Batam.
“Jangan sampai klinik mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pasien. BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan, bukan untuk dikomersialisasi. Ini harus ditindak tegas,” tegas Dt Hasbullah.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Batam, untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Vida selaku penanggung jawab operasional Klinik AMC hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti biar manajemen kami yang menjelaskan, nanti kami salah ngomong,” ujar Vida.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Klinik AMC belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan pungutan di luar ketentuan BPJS yang dialami oleh pasien Feberlina Hia.
DPD LLMB Kota Batam menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi menjamin hak-hak masyarakat, khususnya peserta BPJS, agar mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan sesuai regulasi.






