DPD LLMB Kota Batam Siap Mengawal Hingga Tuntas. PT. Oktaviary Bintan Famili Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kavling
Red. SPM | 01 Juni 2025 | Dibaca 64 kali | OPERATOR 1

Surat pernyataan dan bukti lapor dari kepolisian

sinarpersmedia.pro, Tanjungpinang, 1 Juni 2025 — Dugaan praktik penipuan dan penggelapan kembali mencuat di sektor properti. Kali ini, PT. Oktaviary Bintan Famili, perusahaan pengembang yang beralamat di Tanjungpinang, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang warga berinisial E.A, istri dari H, akibat kegagalan perusahaan dalam menyerahkan dokumen legalitas tanah kavling yang telah dibeli sejak tahun 2017.

Tanah kavling seluas 196 meter persegi (14 x 14 meter) yang terletak di Jalan Karindo, Kampung Jawa, RT 002 RW 002 itu dibeli oleh E.A seharga Rp 42 juta. Pembayaran dilakukan secara angsuran sejak tahun 2017 dan telah lunas pada tahun 2022. Namun hingga pertengahan 2025, dokumen legalitas kavling belum juga diserahkan oleh pihak pengembang yang dikoordinatori oleh seseorang bernama Tarmizi.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak korban untuk mendapatkan kejelasan, termasuk mediasi dan permintaan resmi, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan secara materiil dan tidak mendapatkan haknya sebagai pembeli sah, E.A dan H akhirnya melaporkan Tarmizi dan PT. Oktaviary Bintan Famili ke pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

 “Kami telah menyelesaikan seluruh pembayaran hingga lunas, tetapi sampai hari ini surat-surat belum juga diberikan. Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikad baik. Karena itu, kami memilih jalur hukum,” ujar H.

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (DPD LLMB) Kota Batam. Dalam pernyataannya, Ketua DPD LLMB menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga dan untuk mendorong tanggung jawab dari para pelaku usaha properti.

“Kami dari DPD LLMB Kota Batam akan mengawal kasus ini sampai selesai. Ini bukan sekadar tentang satu korban, tapi tentang keadilan bagi masyarakat. Pengembang harus bertanggung jawab atas kewajibannya,” tegas salah satu perwakilan LLMB.

DPD LLMB juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. Legalitas tanah dan rekam jejak pengembang harus menjadi perhatian utama sebelum melakukan pembayaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Oktaviary Bintan Famili maupun Tarmizi belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin