PC IMM Kota Batam Tagih Ketegasan Kapolresta Barelang Tuntaskan Kasus Impor Ilegal
Red. SPM | 28 Desember 2025 | Dibaca 46 kali | OPERATOR 1

PC IMM Kota Batam Tagih Ketegasan Kapolresta Barelang Tuntaskan Kasus Impor Ilegal

sinarpersmedia.pro, BATAM, 28 Desember 2025 – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam mendesak Kapolresta Barelang untuk bersikap tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus pengamanan dua kontainer barang impor ilegal yang ditemukan di wilayah Sagulung, Kota Batam.

Ketua Umum PC IMM Kota Batam, Zulkarnain, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan penyelundupan dan kebocoran ekonomi nasional.

“Penindakan terhadap impor ilegal adalah bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, kami mendesak Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono agar tidak main-main dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” ujar Zulkarnain, Sabtu (28/12).

PC IMM Kota Batam menilai, kegagalan mengusut kasus tersebut hingga ke akar permasalahan sama saja dengan mengabaikan instruksi Presiden dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan pintu masuk negara dari praktik penyelundupan.

Selain itu, PC IMM menuntut proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Mereka meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mengungkap dan menindak aktor intelektual serta pemodal di balik masuknya barang impor ilegal tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, impor barang terlarang merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Zulkarnain.

PC IMM juga mengingatkan bahwa segala bentuk pembiaran atau penghentian perkara tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Menurut mereka, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melindungi kepentingan pemilik modal dengan mengorbankan keadilan.

Lebih lanjut, PC IMM Kota Batam menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru Kapolresta Barelang. Kehadiran Kombes Pol. Anggoro Wicaksono diharapkan menjadi energi baru dalam penegakan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya dalam memberantas sindikat penyelundupan yang selama ini merugikan negara.

“Kami percaya tidak ada pihak yang kebal hukum. Kepemimpinan Kapolresta yang baru harus mampu membuktikan hal tersebut,” lanjutnya.

PC IMM Kota Batam juga menegaskan pentingnya prinsip equality before the law. Mereka mengecam keras apabila proses hukum hanya menyasar sopir atau buruh harian, sementara pemodal besar yang menjadi dalang justru lolos dari jerat hukum.

Dalam pernyataan penutupnya, Zulkarnain menegaskan bahwa PC IMM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Instruksi Presiden Prabowo sudah sangat jelas untuk menyapu bersih segala bentuk penyelundupan. Kami menuntut Kapolresta Anggoro Wicaksono menunjukkan keberanian dan integritasnya. Jangan biarkan kasus dua kontainer ini menguap begitu saja. PC IMM akan berada di garis depan untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kota Batam,” pungkasnya.

PC IMM Kota Batam menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Billahi fi sabililhaq, fastabiqul khairat.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin