KETUA APRINDO NTB DUKUNG TERCIPTANYA STABILITAS KAMTIBMAS YANG KONDUSIF TERKAIT PEMBERLAKUAN HET BERAS DI WILAYAH NTB
Red. SPM | 30 Oktober 2025 | Dibaca 63 kali | OPERATOR 1

KETUA APRINDO NTB

sinarpersmedua.pro, Mataram, 30 Oktober 2025 — Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Abdul Aziz Bagis, menyatakan dukungan penuh terhadap terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah NTB, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang baru diberlakukan oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, dengan rincian untuk wilayah NTB:

HET Beras Medium sebesar Rp 13.500 per kilogram, dan HET Beras Premium sebesar Rp 14.900 per kilogram. Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang bertugas hingga 31 Desember 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Dr. Abdul Aziz Bagis menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menstabilkan harga beras di tingkat pengecer. Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pelaku usaha ritel dan pemerintah agar pelaksanaan kebijakan HET berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di pasar.

“Kami di APRINDO NTB memastikan seluruh anggota kami, baik ritel modern maupun lokal, mematuhi ketentuan harga sesuai HET. Selain itu, kami juga menjaga mutu dan label beras sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023,” ungkap H. Bagis.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, DPP APRINDO telah menerbitkan Himbauan Kepatuhan Penjualan Beras Sesuai Ketentuan HET Nomor: 19/DPPA-9-i/X/25 tanggal 21 Oktober 2025, yang berisi empat poin penting:

1. Memastikan seluruh penjualan beras di gerai ritel mengikuti ketentuan HET.

2. Menjaga kepatuhan terhadap mutu dan label beras sesuai peraturan.

3. Melakukan koreksi harga secarag mandiri apabila ditemukan harga jual melebihi HET.

4. Mendukung pengawasan oleh Satgas Pengendalian Harga Beras dengan menyediakan data harga dan stok bila diperlukan.

Lebih lanjut, H. Bagis juga berharap agar Perum Bulog Kanwil NTB dapat memberikan fleksibilitas dalam sistem pembayaran pembelian beras SPHP maupun beras premium, dengan skema pembayaran setelah penjualan (bayar belakangan), sebagaimana praktik umum dalam dunia usaha di NTB. Menurutnya, hal ini akan membantu ritel untuk tetap menjual beras sesuai HET tanpa mengganggu arus kas usaha.

“Kebijakan perdagangan yang adaptif akan mendukung stabilitas harga di lapangan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan beras berkualitas dengan harga yang terjangkau,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Ketua APRINDO NTB mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu tidak benar atau hoaks terkait harga beras. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dan aparat keamanan, khususnya Polda NTB, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras. APRINDO NTB siap berkontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat,” tutup H. Bagis.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin